Mengapa
Seorang Muslim/Muslimah Harus Menikah ?
Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan makhluk dengan
berpasang-pasangan, jika ada siang, tentu ada malam: jika ada panas,
temtu ada dingin, jika ada kaya, tentu ada miskin. Begitu juga manusia,
diciptakan ada laki-laki dan ada perempuan. Hal ini jelas bagi kita,
sebagaimana dalam ayat Allah swt berikut : “Dialah yang menciptakan
kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi
cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189) dan firman Allah subhanahu
wa ta’ala yang lainnya: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan,
supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat 49)
Di zaman modern seperti saat ini, status gender tidak lagi menjadi
pembatas dalam menentukan setiap langkah. Laki-laki dan perempuan memiliki hak
yang hampir sama dalam setiap lini kehidupan. Tak heran jika ada seorang pria
yang sudah mapan secara ekonomi tidak terlalu tertarik untuk mencari perempuan
yang akan dijadikan istrinya; begitu juga sebaliknya . Jika kita sikapi
berdasarkan kaca mata awam, pastilah sulit untuk menjelaskannya. Tapi jika kita
lakukan pendekatan secara agama, pastilah tidak terlalu sulit untuk bicara.
Sebab hanya dengan “iman”, kita dapat saling nasehat menasehati. Rasulullah saw
bersabda : “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang
berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari
tuannya. c. Pemuda/pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang
haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) dan pada hadits lain
Rasulullah saw bersabda :“Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu
menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih
terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Pernikahan adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, karena
pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang telah ditetapkan Allah subhanahu wa
ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Pernikahan juga dimaksudkan untuk
menghindari perbuatan maksiat, seperti zina yang sangat dilarang oleh Allah subhanahu
wa ta’ala, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala “Janganlah
kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk” (Al-Isra 32)
Menikah bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis secara
haq, tapi juga untuk meneruskan keturunan. Semua aturan tentang pernikahan
dimuat dalam Al-quran. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, sbb :”Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui(QS,
An-nuur 32)” dan hadits Rasulullah saw berbunyi : “Saling
menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah
(keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat
yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
Allah subhanahu wa ta’ala menjamin bahwa setelah terjadi
pernikahan, seseorang akan diberi ketentraman dalam hidup, walau memang di
dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai pasangan suami istri yang tidak
pernah akur, tidak pernah mendapatkan kedamaian, terlebih jika mereka
mengukurnya dari aspek ekonomi semata. Padahal sesungguhnya, jika mereka
sadarkan akan hak dan kewajiban masing-masing, sebagaimana diatur dalam
Al-quran; tentulah mereka akan saling menghormati satu sama lain. Bahwa seorang
suami harus lebih dihormati oleh istri adalah benar; dan bahwa istri harus
mendapatkan perlakuan lemah lembut dari suami juag sebuah keharusan; dan bahwa
jika mereka mempunyai anak, suamilah yang paling bertanggung-jawab menafkahi
anak2 mereka termasuk istrinya dengan jalan haq. Semua itu diatur dalam
Al-quran ( QS 4;19, QS 4;34, QS 65:6) dan hak menafkahi anak-isttri diatur
dalam QS 2;223, QS 65: 6 dan QS 65:7. Termasuk soal rezeki, Allah sudah
mengatur semua itu, Rasulullah saw bersabda :: “Kawinkanlah orang-orang
yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak,
meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)
Jadi sesungguhnya kita semua harus menikah, soal waktunya kapan,
hanya Allah yang tahu. Mari kita cermati QS Ar-Ruum 21 berikut ini : “Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa menikah adalah keharusan dan
itu bernilai ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang berbunyi
: Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku”
(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
Betapa ikatan suami-istri itu sangat penting, Allah sangat
menyukainya dan Rasulullah sangat menghormatinya. Tidak heran dalam hadits
lain, Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya, apabila seorang suami
memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang
suaminya (dengan kasih & sayang),maka Allah akan memandang keduanya
dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang uami memegangi
jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa
dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id) . Dan sebagai penghargaan
dari Allah swt, Allah memberikan pahala ibadah yang lebih besar kepada orang
yang sudah menikah dibanding dengan seorang yang belum menikah. Kita cermati
hadits Rasulullah saw, sebagabikut :“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang
yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh
jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
Jadi, kalau kita memang sudah cukup dewasa, sudah cukup mengerti
tentang hak dan kewajiban sebagai muslim/muslimah, apalagi sudah mempunyai mata
pencaharian dan ingin menegakkan agama Allah dan menjunjung tinggi sunnah
Rasulullah, maka tidak ada salahnya mempertimbangkan untuk “mencari, mengamati,
memilih dan memilah laki-laki atau perempuan yang akan dijadikan suami atau
istri; tentu yang sesuai aqidahnya dan kalau boleh yang memiliki latar belakang
social yang jelas, dari keturunan yang baik dan tentu pula berpendidikan yang
baik demi kelangsungan pendidikan bagi keturunan kita kelak. Ada hadits
Rasulullah saw, bunyinya : “Wahai para pemuda, siapa saja diantara
kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah.Karena dengan
menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan
barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya
puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
Rasulullah saw tidak menyukai orang yang tidak mau menikah, beliau
bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan
sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
Jika seorang laki-laki sudah menentukan pilihannya dan menyatakan
akan melamar seorang wanita untuk dijadikan istri; Rasulullah saw berpesan
kepada para orang tua; “Jika datang (melamar) kepadamu orang yang
engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika
kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan
yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)
Rasulullah saw juga berpesan kepada kaum laki-laki, sebagaimana
haditsnya : “Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik
perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim) dan dalam
hadits lain, disebutkan “Barang siapa yang diberi istri yang sholihah
oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh
karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain” (Al Hadits.Maka
dari itu, jika anda adalah wanita yang akan menjadi istri, maka jadilah istri
yang soliha.
Nah, Rasulullah saw juga berpesan kepada wnaita/perempuan yang
sudah berstatus istri, kata Rasulullah saw : “Jadilah istri yang
terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila
diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga
kehormatan dirinya” (Al Hadits).
Bukankah sudah jelas tuntunan Al-quran dan hadist tentang
pentingnya pernikahan, tentang pentingnya menjalin hubungan suami-istri. Jadi
kenapa masih banyak yang bertanya, haruskah seorang muslim/muslimah menikah ?
(Written
by imamrozalifathar; sekedar pencerahan. oktober2008 diambil dari beberapa
sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar