Rabu, 18 Maret 2009

PERNIKAHAN

Mengapa Seorang Muslim/Muslimah Harus Menikah ?

Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan makhluk dengan berpasang-pasangan, jika ada siang, tentu ada malam: jika ada panas, temtu ada dingin, jika ada kaya, tentu ada miskin. Begitu juga manusia, diciptakan ada laki-laki dan ada perempuan. Hal ini jelas bagi kita, sebagaimana dalam ayat Allah swt berikut : “Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189) dan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang lainnya: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat 49)

Di zaman modern seperti saat ini, status gender tidak lagi menjadi pembatas dalam menentukan setiap langkah. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang hampir sama dalam setiap lini kehidupan. Tak heran jika ada seorang pria yang sudah mapan secara ekonomi tidak terlalu tertarik untuk mencari perempuan yang akan dijadikan istrinya; begitu juga sebaliknya . Jika kita sikapi berdasarkan kaca mata awam, pastilah sulit untuk menjelaskannya. Tapi jika kita lakukan pendekatan secara agama, pastilah tidak terlalu sulit untuk bicara. Sebab hanya dengan “iman”, kita dapat saling nasehat menasehati. Rasulullah saw bersabda : “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda/pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) dan pada hadits lain Rasulullah saw bersabda :“Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)

Pernikahan adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, karena pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang telah ditetapkan Allah subhanahu wa ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Pernikahan juga dimaksudkan untuk menghindari perbuatan maksiat, seperti zina yang sangat dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)

Menikah bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis secara haq, tapi juga untuk meneruskan keturunan. Semua aturan tentang pernikahan dimuat dalam Al-quran. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, sbb :”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui(QS, An-nuur 32)” dan hadits Rasulullah saw berbunyi : “Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)

Allah subhanahu wa ta’ala menjamin bahwa setelah terjadi pernikahan, seseorang akan diberi ketentraman dalam hidup, walau memang di dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai pasangan suami istri yang tidak pernah akur, tidak pernah mendapatkan kedamaian, terlebih jika mereka mengukurnya dari aspek ekonomi semata. Padahal sesungguhnya, jika mereka sadarkan akan hak dan kewajiban masing-masing, sebagaimana diatur dalam Al-quran; tentulah mereka akan saling menghormati satu sama lain. Bahwa seorang suami harus lebih dihormati oleh istri adalah benar; dan bahwa istri harus mendapatkan perlakuan lemah lembut dari suami juag sebuah keharusan; dan bahwa jika mereka mempunyai anak, suamilah yang paling bertanggung-jawab menafkahi anak2 mereka termasuk istrinya dengan jalan haq. Semua itu diatur dalam Al-quran ( QS 4;19, QS 4;34, QS 65:6) dan hak menafkahi anak-isttri diatur dalam QS 2;223, QS 65: 6 dan QS 65:7. Termasuk soal rezeki, Allah sudah mengatur semua itu, Rasulullah saw bersabda :: “Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)

Jadi sesungguhnya kita semua harus menikah, soal waktunya kapan, hanya Allah yang tahu. Mari kita cermati QS Ar-Ruum 21 berikut ini : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.

Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa menikah adalah keharusan dan itu bernilai ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang berbunyi : Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

Betapa ikatan suami-istri itu sangat penting, Allah sangat menyukainya dan Rasulullah sangat menghormatinya. Tidak heran dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang),maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang uami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id) . Dan sebagai penghargaan dari Allah swt, Allah memberikan pahala ibadah yang lebih besar kepada orang yang sudah menikah dibanding dengan seorang yang belum menikah. Kita cermati hadits Rasulullah saw, sebagabikut :“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)

Jadi, kalau kita memang sudah cukup dewasa, sudah cukup mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai muslim/muslimah, apalagi sudah mempunyai mata pencaharian dan ingin menegakkan agama Allah dan menjunjung tinggi sunnah Rasulullah, maka tidak ada salahnya mempertimbangkan untuk “mencari, mengamati, memilih dan memilah laki-laki atau perempuan yang akan dijadikan suami atau istri; tentu yang sesuai aqidahnya dan kalau boleh yang memiliki latar belakang social yang jelas, dari keturunan yang baik dan tentu pula berpendidikan yang baik demi kelangsungan pendidikan bagi keturunan kita kelak. Ada hadits Rasulullah saw, bunyinya : “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah.Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)

Rasulullah saw tidak menyukai orang yang tidak mau menikah, beliau bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
Jika seorang laki-laki sudah menentukan pilihannya dan menyatakan akan melamar seorang wanita untuk dijadikan istri; Rasulullah saw berpesan kepada para orang tua; “Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)

Rasulullah saw juga berpesan kepada kaum laki-laki, sebagaimana haditsnya : “Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim) dan dalam hadits lain, disebutkan “Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain” (Al Hadits.Maka dari itu, jika anda adalah wanita yang akan menjadi istri, maka jadilah istri yang soliha.

Nah, Rasulullah saw juga berpesan kepada wnaita/perempuan yang sudah berstatus istri, kata Rasulullah saw : “Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al Hadits).
Bukankah sudah jelas tuntunan Al-quran dan hadist tentang pentingnya pernikahan, tentang pentingnya menjalin hubungan suami-istri. Jadi kenapa masih banyak yang bertanya, haruskah seorang muslim/muslimah menikah ?
(Written by imamrozalifathar; sekedar pencerahan. oktober2008 diambil dari beberapa sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar